Tertangkap 2 Kali Tak Pakai Masker di DKI, Denda Dobel Jadi Rp 500 Ribu Written By Mas Eko Sunday, September 13, 2020 Add Comment Edit Anies menyebut warga tak memakai masker saat PSBB bisa terkena sanksi hingga Rp 500 ribu, saat 2 kali tertangkap tidak memakai masker. Ini penjelasan Anies.... http://link.safelinkconverter.com/api.php?user=53845&type=adsense&url=https://health.detik.com/read/2020/09/13/155929/5171324/763/tertangkap-2-kali-tak-pakai-masker-di-dki-denda-dobel-jadi-rp-500-ribu Share this post Related PostsSebaran Pasien Virus Corona di Indonesia, 1.002 Sembuh, 689 MeninggalDokter AS Temukan Pasien Corona Alami Silent Hypoxia, Kondisi Apa Itu?Kerja di Rumah tapi Merasa Sering Lelah? Ini PenyebabnyaTambah 436, Indonesia Kembali Catatkan Penambahan Kasus Corona TerbanyakDokter Sebut Puasa Dapat Cegah Badai Sitokin Pada Pasien CoronaBibir Kering Saat Puasa? Berikut Tips untuk MengatasinyaDokter Tak Sarankan Konsumsi Kopi dan Teh saat Sahur, Ini AlasannyaSudah 60 Ribu Lebih Spesimen Diperiksa, Total 197.951 ODP dan 18.301 PDP
0 Response to "Tertangkap 2 Kali Tak Pakai Masker di DKI, Denda Dobel Jadi Rp 500 Ribu"
Post a Comment