LinkWithin

Tertangkap 2 Kali Tak Pakai Masker di DKI, Denda Dobel Jadi Rp 500 Ribu

Anies menyebut warga tak memakai masker saat PSBB bisa terkena sanksi hingga Rp 500 ribu, saat 2 kali tertangkap tidak memakai masker. Ini penjelasan Anies.... http://link.safelinkconverter.com/api.php?user=53845&type=adsense&url=https://health.detik.com/read/2020/09/13/155929/5171324/763/tertangkap-2-kali-tak-pakai-masker-di-dki-denda-dobel-jadi-rp-500-ribu

Related Posts

0 Response to "Tertangkap 2 Kali Tak Pakai Masker di DKI, Denda Dobel Jadi Rp 500 Ribu"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel